Pengertian Kliring:
Kliring
adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya. Kliring
juga menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak terjadinya kesepakatan
suatu transaksi. Lembaga kliring dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia
setiap hari kerja.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh
Bank Indonesia antara lain:
1. Untuk
memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral,
2. Agar
perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman,
dan efisien,
3. Salah
satu pelayanan bank kepada nasabahnya.
Warkat-warkat
yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah
warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti:
1. Cek
2. Bilyet
Giro (BG)
3. Surat
Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
4. Lalu
Lintas Giral (LLG).
Warkat-warkat
yang dikliringkan tidak selamanya tertagih, bahkan setiap kali transaksi
kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.
Alasan
penolakan kliring terutama untuk cek dan bilyet giro pada
saat penerimaan warkat-warkat kliring disebabkan:
1. Asal
cek atau BG bukan dari bank yang bersangkutan
2. Tanggal
cek atau BG belum jatuh tempo
3. Materai
tidak ada atau tidak cukup
4. Jumlah
yang tertulis diangka dan huruf berbeda
5. Tanda
tangan tidak sama/ lengkap
6. Coretan
atau perubahan tidak ditandatangani
7. Cek
atau BG sudah kedaluwarsa
8. Resi
cek atau BG belum kembali
9. Endorsment
cek tidak benar
10. Rekening
sudah ditutup
11. Dibatalkan
penarik
12. Rekening
diblokir oleh berwajib
13. Kondisi
cek atau BG rusak atau tidak sempurna
14. Dan
alasan lainnya.
Hasil
kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang
kliring atau sebaliknya kalah kliring. Bagi bank yang menang kliring artinya
jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya,
sehingga terdapat saldo kemenangan. Sebaliknya, bagi bank yang kalah kliring,
justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
Bagi bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari
yang bersangkutan dan apabila tidak dapat ditutupi, maka bank yang kalah
kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call
money yang waktunya relatif singkat.
Pinjaman
call money dibayar pada saat bank
yang memberikan call money menagihnya.
Apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan bank yang bersangkutan
belum dapat membayar, maka pinjaman call
money tersebut menjadi pinjaman biasa dan hal ini akan menyebabkan
hilangnya kepercayaan bank yang memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut, termasuk bank-bank
lainnya.
Contoh
kasus dari kliring:
Nasabah
A dan nasabah B merupakan pengguna jasa bank yang berbeda. Nasabah A
menggunakan jasa bank Siti, dan nasabah B menggunakan jasa bank Karman. Berikut
adalah contoh kasus yang akan menjelaskan mekanisme kliring yang terjadi
diantara Bank Siti dan Bank Karman ketika nasabah A dan nasabah B bertransaksi.
Kasus
di atas dijabarkan sebagai berikut: Bank Siti memiliki
giro nasabah A. Kemudian, nasabah A membeli krupuk
kepada nasabah B seharga Rp 50.000.000,00 dan ia membayar menggunakan cek.
Kemudian, karena nasabah B bukan pengguna jasa Bank Siti, ia pergi ke Bank
Karman untuk mencairkan ceknya. Di Bank Karman, nasabah B tidak dapat langsung
mencairkan cek tersebut karena yang mengeluarkan cek tersebut adalah Bank Siti.
Untuk itu, Bank Karman harus menghubungi Bank Siti menggunakan nota debet
keluar, dan melalui perantara BI. Sebagai perantara antara Bank Siti dan Bank
Karman, BI memberikan syarat bahwa BI hanya akan menjadi perantara jika Bank
Siti dan Bank Karman memiliki simpanan di BI, yang disebut rekening koran.
Jumlah rekening koran ini harus berjumlah minimal 8% dari simpanan masyarakat.
Singkat cerita, nasabah B kini dapat mencairkan cek yang ia dapat. Nama
suratnya adalah nota debet keluar. Kini jumlah tabungan nasabah B telah
bertambah dan jumlah tabungan A telah berkurang.
mksh infonya
BalasHapus