Jumat, 05 April 2013

Kliring

Pengertian Kliring:
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya. Kliring juga menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak terjadinya kesepakatan suatu transaksi. Lembaga kliring dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain:
1.      Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral,
2.      Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien,
3.      Salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti:
1.      Cek
2.      Bilyet Giro (BG)
3.      Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
4.      Lalu Lintas Giral (LLG).
Warkat-warkat yang dikliringkan tidak selamanya tertagih, bahkan setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.
Alasan penolakan kliring terutama untuk cek dan bilyet giro pada saat penerimaan warkat-warkat kliring disebabkan:
1.      Asal cek atau BG bukan dari bank yang bersangkutan
2.      Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
3.      Materai tidak ada atau tidak cukup
4.      Jumlah yang tertulis diangka dan huruf berbeda
5.      Tanda tangan tidak sama/ lengkap
6.      Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
7.      Cek atau BG sudah kedaluwarsa
8.      Resi cek atau BG belum kembali
9.      Endorsment cek tidak benar
10.  Rekening sudah ditutup
11.  Dibatalkan penarik
12.  Rekening diblokir oleh berwajib
13.  Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna
14.  Dan alasan lainnya.
Hasil kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau sebaliknya kalah kliring. Bagi bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya, sehingga terdapat saldo kemenangan. Sebaliknya, bagi bank yang kalah kliring, justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya. Bagi bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan apabila tidak dapat ditutupi, maka bank yang kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang waktunya relatif singkat.
Pinjaman call money dibayar pada saat bank yang memberikan call money menagihnya. Apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan bank yang bersangkutan belum dapat membayar, maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa dan hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan bank yang memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut, termasuk bank-bank lainnya.
Contoh kasus dari kliring:
Nasabah A dan nasabah B merupakan pengguna jasa bank yang berbeda. Nasabah A menggunakan jasa bank Siti, dan nasabah B menggunakan jasa bank Karman. Berikut adalah contoh kasus yang akan menjelaskan mekanisme kliring yang terjadi diantara Bank Siti dan Bank Karman ketika nasabah A dan nasabah B bertransaksi.
Kasus di atas dijabarkan sebagai berikut: Bank Siti memiliki giro nasabah A. Kemudian, nasabah A membeli krupuk kepada nasabah B seharga Rp 50.000.000,00 dan ia membayar menggunakan cek. Kemudian, karena nasabah B bukan pengguna jasa Bank Siti, ia pergi ke Bank Karman untuk mencairkan ceknya. Di Bank Karman, nasabah B tidak dapat langsung mencairkan cek tersebut karena yang mengeluarkan cek tersebut adalah Bank Siti. Untuk itu, Bank Karman harus menghubungi Bank Siti menggunakan nota debet keluar, dan melalui perantara BI. Sebagai perantara antara Bank Siti dan Bank Karman, BI memberikan syarat bahwa BI hanya akan menjadi perantara jika Bank Siti dan Bank Karman memiliki simpanan di BI, yang disebut rekening koran. Jumlah rekening koran ini harus berjumlah minimal 8% dari simpanan masyarakat. Singkat cerita, nasabah B kini dapat mencairkan cek yang ia dapat. Nama suratnya adalah nota debet keluar. Kini jumlah tabungan nasabah B telah bertambah dan jumlah tabungan A telah berkurang.

1 komentar: